Klinik EAC Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Izin BPOM dan Manipulasi Kedaluwarsa Produk
BATAM – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Jumat, 1 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran serius terkait produk kecantikan yang mereka edarkan.
Laporan tersebut diajukan oleh dua mantan karyawan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, yang didampingi kuasa hukum Ilpan Rambe. Dugaan praktik pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak September 2025.
Klinik EAC diketahui memiliki tiga cabang di Kota Batam, masing-masing berada di kawasan BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre.
Berdasarkan keterangan pelapor, produk yang telah kedaluwarsa diduga dihapus tanggalnya menggunakan cairan aseton, kemudian diganti dengan tanggal baru dengan penambahan masa berlaku sekitar sembilan bulan. Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan.
Selain itu, sejumlah produk yang beredar diduga tidak memiliki izin BPOM. Bahkan, sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dalam kondisi telah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
Kedua pelapor mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.
Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada klinik EAC. Namun hingga delapan hari kerja, belum ada tanggapan dari pihak klinik.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran ke BPOM RI menunjukkan sejumlah produk yang digunakan klinik tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya yang berasal dari impor dan tidak memenuhi standar yang berlaku.
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Klinik EAC Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Izin BPOM dan Manipulasi Kedaluwarsa Produk
- Bengkalis
- 02 Mei 2026 15:14 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Meranti
- 02 Mei 2026 14:52 WIB
Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Nasional
- 01 Mei 2026 19:28 WIB
Tegas Jaga Lingkungan, Humanis Jaga Kebersamaan: Kapolsek, May Day 2026 Kateman Bukan Demo Tapi Tanam Pohon
- Inhil
- 01 Mei 2026 19:03 WIB
Hasil Ombudsman Terbit, BKPSDM Kampar Bungkam, Helda Ajukan Keberatan
- Kampar
- 01 Mei 2026 17:11 WIB
Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- Inhil
- 30 April 2026 22:17 WIB
Tragedi KA di Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Total dan Copot Pejabat Terkait
- Nasional
- 30 April 2026 21:52 WIB
Sekdaprov Kepri, Misni : Pemprov Komitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepri
- 30 April 2026 17:51 WIB
PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman
- Nasional
- 30 April 2026 17:49 WIB
Meriahkan HAN 2026, 633 Anak PAUD Kuok Tampilkan Kreativitas Lewat Lomba Kolase
- Kampar
- 29 April 2026 10:38 WIB
