Klinik EAC Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Izin BPOM dan Manipulasi Kedaluwarsa Produk
BATAM – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Jumat, 1 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran serius terkait produk kecantikan yang mereka edarkan.
Laporan tersebut diajukan oleh dua mantan karyawan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, yang didampingi kuasa hukum Ilpan Rambe. Dugaan praktik pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak September 2025.
Klinik EAC diketahui memiliki tiga cabang di Kota Batam, masing-masing berada di kawasan BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre.
Berdasarkan keterangan pelapor, produk yang telah kedaluwarsa diduga dihapus tanggalnya menggunakan cairan aseton, kemudian diganti dengan tanggal baru dengan penambahan masa berlaku sekitar sembilan bulan. Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan.
Selain itu, sejumlah produk yang beredar diduga tidak memiliki izin BPOM. Bahkan, sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dalam kondisi telah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
Kedua pelapor mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.
Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada klinik EAC. Namun hingga delapan hari kerja, belum ada tanggapan dari pihak klinik.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran ke BPOM RI menunjukkan sejumlah produk yang digunakan klinik tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya yang berasal dari impor dan tidak memenuhi standar yang berlaku.
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

