Nama Kopi Robusta Talang Mamak Diusulkan Jadi Produk Kekayaan Intelektual
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin jajaran dalam kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Talang Mamak yang diselenggarakan pada Rabu (8/10/25) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya mendukung percepatan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis serta berbagai ketentuan perundangan di bidang kekayaan intelektual.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Robusta Talang Mamak yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Hadir pula Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manullang, beserta jajaran pegawai bidang KI, Kadis Perindag, Sekretaris Bappeda, Kabid Perindustrian, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Talang Mamak.
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris, turut memberikan materi terkait manfaat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama suatu kawasan, serta menyampaikan bahwa saat ini telah ada lebih dari 70 produk kopi di Indonesia yang mendapatkan perlindungan hukum melalui IG.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis perbaikan dokumen deskripsi permohonan IG kopi robusta Talang Mamak, termasuk pembahasan hasil uji laboratorium tanah serta data pendukung lainnya yang disampaikan oleh MPIG.
Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam upaya mendorong pengakuan hukum terhadap produk lokal. “Perlindungan indikasi geografis bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” ujarnya.
Rudy juga menegaskan bahwa Kemenkum Riau komit dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Termasuk salah satunya pengakuan hukum kopi robusta Talang Mamak.
Sebagai infotmasi tambahan, Kopi Robusta Talang Mamak adalah kopi Robusta yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu yang ditanam oleh leluhur suku Talang Mamak sejak tahun 1912.
Kopi ini merupakan indikasi geografis yang telah diakui, dengan penanaman dan pengembangan yang dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat suku Talang Mamak. Penanaman kopi ini telah dilakukan sejak tahun 1912, menunjukkan sejarah panjang dan turun-temurun dalam budidaya kopi di wilayah tersebut. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

