Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi

 

BENGKALIS — Tuduhan dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kepada pengecer di SPBU 16287050, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menjadi perbincangan setelah beredar melalui grup Facebook Warga Bengkalis Info.

Unggahan tersebut menuding adanya pemindahan Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer di tengah kondisi kelangkaan BBM yang disebut terjadi di Pulau Bengkalis.

Dalam unggahan itu, pengunggah mengklaim satu drum berkapasitas 220 liter dijual seharga Rp2.250.000. BBM tersebut kemudian disebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Unggahan itu juga menyebut dugaan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan mencantumkan nama Amat Saleh alias Ujang sebagai pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut.

Namun, informasi tersebut masih berupa tuduhan di media sosial. Belum ada bukti independen yang diperoleh untuk memastikan kebenaran dugaan pemindahan BBM, nilai transaksi, maupun keterlibatan pihak yang disebutkan dalam unggahan.

Saat dimintai tanggapan pada Kamis (22/10/2026), Amat Saleh alias Ujang menyampaikan keberatan atas informasi yang beredar. Ia meminta pengunggah melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik.

“Jangan membuat hoaks, setidaknya konfirmasi ke saya. Itu hanya postingan pribadi, bukan berita,” ujar Ujang.

Penelusuran pada hari yang sama tidak menemukan unggahan tersebut di grup Facebook Warga Bengkalis Info. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah unggahan itu dihapus oleh pemilik akun, administrator grup, atau tidak lagi dapat diakses karena alasan lain.

Dengan demikian, kebenaran tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Diperlukan penelusuran terhadap sumber informasi, bukti transaksi, mekanisme penyaluran BBM, serta keterangan pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara objektif.

Pernyataan Hinca Panjaitan Jadi Konteks, Bukan Pembenaran

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengenai penjual BBM eceran menjadi konteks yang relevan dalam melihat persoalan distribusi BBM dan kebutuhan masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Hinca meminta kepolisian membedakan masyarakat kecil yang berjualan BBM eceran dari pihak yang diduga melakukan penimbunan.

Hinca bahkan menyebut penjual BBM eceran yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di desa sebagai “pahlawan ekonomi”.

Namun, pernyataan tersebut berkaitan dengan perkara penjualan BBM eceran yang menjerat Hartono di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pernyataan itu bukan hasil pemeriksaan ataupun kesimpulan atas dugaan penyelewengan di SPBU 16287050, Bengkalis.

Dalam kasus Bengkalis, persoalan yang perlu ditelusuri bukan semata-mata aktivitas masyarakat menjual BBM eceran, melainkan tuduhan mengenai pemindahan Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer. Sumber BBM, mekanisme penyaluran, dan transaksi yang disebut dalam unggahan perlu diverifikasi secara terpisah.

Karena itu, pandangan Hinca tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan yang beredar. Sebaliknya, tuduhan di media sosial juga tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan bukti dan konfirmasi kepada pihak yang disebut.

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan ini terang berdasarkan fakta, bukan sekadar berkembang menjadi polemik di media sosial.

Pihak SPBU maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Sumber konteks nasional: Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, 22 Juli 2026; dokumentasi TVR Parlemen.

Sopian

Editor : Reza MF
Tag : # Bengkalis



Bagikan

Berita Terbaru