Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
Batam-Resonansi.co – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang menolak gugatan rekonvensi yang diajukan kuasa hukum Institut Teknologi Batam (ITEBA) dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait pemberhentian atau Drop Out (DO) mahasiswa bernama Kevin Jonathan Anugerah Manurung.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat dari para pihak digelar hari ini yang di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ika Widhia dan 2 orang hakim lainnya. Selasa (21/10/2026) di PTUN Tanjung Pinang.
Adapun pihak penggugat, Kevin Manurung hadir dengan Kuasa Hukumnya, yaitu Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata.
Dan pihak tergugat Rektor ITEBA hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, yaitu Imanuel Dermawan Purba dan Irwan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menerima seluruh alat bukti surat namun beberapa berkas harus di tunda untuk diajukan kembali oleh pihak penggugat, yakni Kevin Anugerah Jonahtan Manurung.
Sementara itu, untuk pihak tergugat yaitu ITEBA, Majelis Hakim juga menerima bukti surat secara keseluruhan namun beberapa berkas juga di tunda. Dan terkait eksepsi rekonvensi yang diajukan oleh kuasa hukum ITEBA secara tegas ditolak dan diperintahkan untuk di perbaiki.
Hal itupun bukan tanpa dasar, namun telah diatur dalam Kompetensi PTUN berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 beserta perubahannya (UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009) terbatas pada pengujian keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi pemerintahan.
“Kepada pihak tergugat, untuk bukti surat tentang rekonvensinya kami (PTUN) tidak menangani perkara seperti itu. Jadi nanti dirubah ya," Majelis Hakim Ketua, Ika Widhia.
Dengan diterimanya seluruh bukti dari pihak penggugat, perkara ini akan berlanjut ke agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.
*Kuasa Hukum ITEBA minta agar tidak ada pemberitaan media sosial selama proses sidang perkara.*
Saat sidang akan ditutup, Imanuel Purba meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat tidak mengutarakan ke media sosial terkait alasan pemberhentiannya oleh pihak kampus.
“Ijin yang mulia, kami memohon agar penggugat tidak menyampaikan ke media sosial terkait alasan pemberhentian selama perkara ini masih berjalan” Ucap Kuasa Hukum ITEBA tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ITEBA belum memberikan keterangan resmi terkait ditolaknya rekonvensi tersebut.
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

