Hasil Ombudsman Terbit, BKPSDM Kampar Bungkam, Helda Ajukan Keberatan
BANGKINANG – Polemik gagalnya Helda Arianti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar belum juga menemukan titik terang. Meski Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan hasil pemeriksaan, pihak BKPSDM Kampar justru belum memberikan klarifikasi, sementara Helda menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.
Kasus yang menimpa Helda Arianti, guru honorer di SMPN 1 Kampar, terus bergulir setelah dirinya dinyatakan tidak lulus dalam pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025. Helda bahkan menjadi satu-satunya dari puluhan tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tertanggal 6 April 2026. Dalam hasil tersebut dijelaskan bahwa tidak lolosnya Helda disebabkan keterlambatan pengusulan data, sehingga tidak dapat diproses dalam tahapan yang telah ditetapkan.
Namun, pihak Helda menolak kesimpulan tersebut. Melalui suaminya, Efrizon, Helda telah mengajukan surat keberatan kepada Ombudsman RI. Mereka menilai terdapat perbedaan data antara yang disampaikan BKPSDM Kampar dengan fakta di lapangan.
Efrizon mengungkapkan, berdasarkan keterangan operator Dinas Pendidikan Kampar, nama Helda sebenarnya telah diusulkan sebelum batas waktu 20 Agustus 2025. Bahkan, ia menyebut ada pengakuan dari oknum di BKPSDM terkait kelalaian dalam penginputan data tersebut.
“Kalau memang terlambat, seharusnya semua yang diusulkan secara kolektif juga gagal. Tapi kenapa hanya Helda sendiri yang tidak lulus,” ujarnya di Bangkinang, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa data calon PPPK paruh waktu dari Dinas Pendidikan dikirim secara kolektif ke BKPSDM sekitar 22 Agustus 2025, masih dalam rentang waktu pengusulan ke Kementerian PAN-RB yang berakhir 25 Agustus 2025.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BKPSDM Kampar hingga kini belum membuahkan hasil. Sejumlah pejabat terkait disebut tidak berada di kantor saat didatangi wartawan, dan pesan konfirmasi yang dikirim juga belum mendapat tanggapan.
Ajukan Keberatan
Dalam surat keberatannya, Helda memohon kepada Ombudsman RI untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap BKPSDM Kampar. Ia juga berharap dapat diberikan keadilan, mengingat dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama delapan tahun.
Helda mengaku kondisi yang dialaminya saat ini cukup berat. Selain gagal menjadi PPPK, ia masih berstatus honorer dengan penghasilan yang sangat minim serta belum terdaftar dalam sistem Dapodik.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap tidak menjadi korban akibat kelalaian yang bukan kesalahan saya,” tulis Helda dalam surat keberatannya. AY
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

