Kabar Baik bagi Warga Kampar ! Pemprov Riau Beri Insentif Pajak Kendaraan, Penghapusan Tunggakan hingga Pengurangan 40 Persen untuk Angkutan Barang
BANGKINANG – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dan pelaku usaha. Program ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2026, dengan dua skema keringanan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi PKB khusus kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Insentif tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang milik atau yang dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia yang berstatus BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen. Pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Program kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi PKB yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih. Namun, pokok pajak yang dibayarkan tetap mencakup tunggakan tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengalami mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi, sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., menghimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperhatikan persyaratan serta batas waktu yang telah ditetapkan.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya.
Menurut Ade, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap mensosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memastikan status pajak kendaraannya dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme maupun kelengkapan dokumen.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui program insentif ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, serta pengelolaan pendapatan daerah berjalan semakin optimal. Rls
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

