Jalan Umum Diduga Disalahgunakan Pengusaha Material, Kadishub Rohil Bungkam
BAGANSIAPIAPI — Aktivitas bongkar muat material bangunan di sepanjang Jalan Sumatera, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, menuai keluhan masyarakat.
Sejumlah pengusaha material dan toko bangunan diduga menggunakan jalan umum sebagai area bongkar muat dan parkir, sehingga menutup sebagian badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pantauan di lapangan menunjukkan, saat proses bongkar muat berlangsung, akses jalan kerap tertutup oleh kendaraan pengangkut material. Kondisi ini tidak hanya menghambat pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan keresahan warga karena berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Ironisnya, praktik penggunaan jalan umum tersebut tidak hanya terjadi saat bongkar muat. Jalan juga disebut-sebut kerap dijadikan area parkir kendaraan usaha, yang menyebabkan kendaraan lain tidak dapat melintas dengan normal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Burhanudin, telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau “tutup mata”, yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dugaan penerimaan upeti. Dugaan ini masih bersifat tudingan dan belum dapat dibuktikan, karena tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) Rohil, Hartoyo, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau usaha merupakan pelanggaran hukum.
“Penggunaan jalan umum yang mengganggu fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Jumat (23/1/2026).
Hartoyo menilai, lemahnya penindakan dari instansi terkait justru memperparah pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ia mendesak Dinas Perhubungan agar bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.
“Kalau dibiarkan terus, ini menjadi preseden buruk. Ada apa dengan dinas terkait hingga terkesan menutup mata?” pungkasnya. INDRA SARIP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
