Dugaan Pungli Pengurusan PB di Lapas Bagansiapiapi Disorot, WBP Ngaku Diminta Rp2 Juta
ROHIL – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi sorotan. Sejumlah informasi menyebut adanya oknum petugas yang meminta sejumlah uang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam proses pengajuan PB.
Padahal, sesuai ketentuan, pengurusan PB dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Proses tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Informasi yang dihimpun dari seorang mantan narapidana menyebutkan dirinya pernah dimintai uang saat mengurus PB.
“Ngurus PB dipungut biaya bang. Kemarin saya dimintai uang Rp2 juta sama bagian registrasi, bahkan saat pulang juga dimintai lagi,” ujarnya kepada media.
Saat dikonfirmasi, petugas bagian registrasi berinisial FS tidak memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke bagian humas.
“Kalau mau tanya, bagian humas ada. Saya lagi di belakang meja sekarang. Itu wewenang humas ya bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/3).
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan terkesan mengalihkan tanggung jawab. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik), Dasrial, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Tokoh pemuda Rokan Hilir, Heri Harmoko, menegaskan bahwa jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan pungli dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan.
“Pengurusan PB itu gratis. Kalau ada yang meminta uang, itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi terhadap pelaku bisa berupa tindakan disiplin hingga pidana penjara. Pihaknya juga berencana menemui Kepala Lapas (Kalapas) untuk meminta klarifikasi dan mendorong penindakan terhadap oknum yang terlibat.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius agar pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
