Dituding Tendensius, Sekjen AMI Rohil Kritik Pemberitaan Dugaan CCTV Lapas Ujung Tanjung
ROKAN HILIR – Pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penyimpangan pengadaan CCTV di Lapas Baru Ujung Tanjung menuai tanggapan dari Sekretaris Jenderal Aliansi Media Indonesia (AMI) Rokan Hilir, Hartoyo.
Dalam keterangannya, Hartoyo menilai isi pemberitaan tersebut tidak berimbang dan terkesan tendensius karena menyudutkan pihak tertentu tanpa pemahaman yang utuh terhadap peran dan kewenangan masing-masing.
“Pemberitaan itu terkesan gagal paham dan cenderung mengarahkan opini publik kepada seseorang yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aspek teknis proyek,” ujar Hartoyo, Jumat (10/4/2026).
Ia menyoroti narasi yang menyebut adanya oknum pejabat pengamanan yang diduga menginstruksikan teknisi vendor untuk mengatur sudut kamera. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena kepala pengamanan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan spesifikasi maupun teknis proyek.
Hartoyo menjelaskan bahwa pembangunan Lapas Ujung Tanjung berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Proses tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar dan kontrak kerja.
“Peran Kepala Lapas maupun pejabat pengamanan lebih kepada pelaporan perkembangan, bukan pada penentuan teknis pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan telah memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut bukan merupakan tugasnya sebagai Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
Sementara itu, Sigit Pramono yang namanya turut disebut dalam pemberitaan mengaku keberatan atas isi berita tersebut. Ia menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya sudah berupaya meminta hak jawab dan koreksi kepada media yang bersangkutan sesuai ketentuan, namun hingga kini belum diberikan ruang,” ungkapnya.
Atas polemik ini, Hartoyo mengingatkan agar media dalam menjalankan fungsi jurnalistik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
“Produk jurnalistik harus disusun secara profesional dengan memahami konteks dan kewenangan narasumber, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. Indra Sarip
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
