PLN UIP3B Sumatera Tandatangani Kerja Sama Strategis dengan Kejaksaan Tinggi untuk Penguatan Tata Kelola Kelistrikan
Pekanbaru - PLN Unit Induk Penyaluran dan Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera menegaskan komitmen terhadap tata kelola kelistrikan yang bersih dan berkeadilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah kerja PLN UIP3B Sumatera, dari Aceh hingga Lampung.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama nasional antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilakukan secara serentak dan hybrid oleh seluruh unit PLN di Indonesia dalam mendukung pelaksanaan RUPTL 2025-2034 di Pekanbaru, Senin (14/7).
Di wilayah Riau, penandatanganan dilakukan langsung oleh General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, dan General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek pendampingan hukum dalam setiap tahapan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang dijalankan oleh PLN, mulai dari perencanaan hingga operasional di lapangan.
"Kolaborasi ini menjadi pondasi penting bagi kami dalam mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan yang tidak hanya andal dari sisi teknis, tetapi juga kuat dari sisi hukum dan tata kelola. Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui sinergi dua institusi untuk melayani masyarakat secara optimal," ujar Amiruddin, General Manager PLN UIP3B Sumatera.
Amiruddin juga menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat langkah PLN dalam menyukseskan agenda transisi energi dan pemerataan akses listrik nasional, khususnya di Pulau Sumatera.
Kerja sama ini meliputi aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka mendukung percepatan pembangunan ketenagalistrikan yang tertib administrasi, minim risiko hukum, dan tepat sasaran.
PLN UIP3B Sumatera terus mendorong sinergi strategis dengan seluruh stakeholder, termasuk institusi penegak hukum, guna memastikan pembangunan dan pengelolaan kelistrikan berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG) dan mendukung terciptanya sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Adv
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
