Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan reward dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi peserta Magang Nasional (MagangHub). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program pemagangan tidak berhenti sebagai pengalaman kerja semata, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi peserta untuk memperoleh pengakuan kompetensi yang dibutuhkan saat masuk ke dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, penguatan pemagangan yang terintegrasi dengan sertifikasi kompetensi merupakan strategi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, peserta magang perlu dibekali pengalaman kerja sekaligus bukti kompetensi yang terstandar agar lebih siap bersaing dan lebih mudah dikenali kebutuhannya oleh dunia industri.
“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (06/04/2026).
Ia menilai dunia usaha memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Karena itu, keterlibatan aktif perusahaan dalam memfasilitasi sertifikasi peserta magang menjadi nilai tambah yang akan terus diperkuat pemerintah melalui reward dan prioritas program.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyatakan, langkah ini juga bertujuan memastikan peserta magang memperoleh standar kompetensi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan begitu, hasil pemagangan tidak hanya dirasakan saat program berlangsung, tetapi juga memberi manfaat jangka lebih panjang bagi peserta ketika mencari pekerjaan atau memasuki proses rekrutmen.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri,” kata Darmawansyah.
Ia menjelaskan, perusahaan yang mendukung sertifikasi kompetensi akan diprioritaskan dalam program pemagangan ke depan, serta memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan dan program strategis ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan menciptakan hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah, dunia usaha, dan peserta magang, sehingga pemagangan benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur.
Saat ini, program pemagangan nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Untuk Batch I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan pada 19 April 2026.
Sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi peserta, Kemnaker juga memastikan setiap peserta memperoleh dokumen sesuai durasi keikutsertaannya. Peserta yang menyelesaikan program selama 6 bulan akan mendapatkan sertifikat magang, sedangkan peserta yang mengikuti lebih dari 3 bulan namun kurang dari 6 bulan akan memperoleh surat keterangan. Bagi peserta, dokumen ini penting sebagai bekal awal untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja secara lebih meyakinkan.
“Hal ini menjadi bekal penting bagi peserta magang untuk benar-benar siap masuk ke dunia kerja,” ujarnya.
Ke depan, Kemnaker akan terus memperluas akses sertifikasi kompetensi melalui penguatan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri di berbagai sektor. Melalui langkah ini, Kemnaker menargetkan pemagangan tidak hanya membuka kesempatan belajar di tempat kerja, tetapi juga melahirkan tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing tinggi. Rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
