Pemkab Siak Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau
Siak – Bupati Siak, Alfedri, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, di Zamrud Room, Komplek Abdi Praja Siak, Kamis (27/3/2024).
Acara yang digelar secara daring itu, berlangsung serentak bersama 13 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau. Turut hadir dalam acara itu Wakil Bupati Husni Merza, Pt Sekda Fauzi Asni, serta OPD terkait.
"Alhamdulillah, hari ini, kita menyampaikan LKPD unaudited tahun anggaran 2024 kepada BPK RI, Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan daerah," ujar Alfedri usai acara.
Alfedri menjelaskan, penyusunan LKPD merupakan kewajiban daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian nantinya akan di tindak-lanjuti oleh BPK RI dengan pemeriksaan," sebutnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid juga menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024. Dari total 1.305 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdapat 3.041 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 626 rekomendasi yang belum sesuai, 10 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, dan 67 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.
“Kami menyadari laporan keuangan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, serta saran dari BPK dan jajaran agar Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2023. “Besar harapan kami agar laporan keuangan daerah tahun 2024 kembali mendapatkan opini WTP dari BPK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Binsar Karyanto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh kepala daerah. Pemeriksaan akan kami lakukan secara mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Binsar menjelaskan setelah penyerahan LKPD ini, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terperinci akan berlangsung kurang lebih selama 35 hari mulai 9 April 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maksimal 2 bulan setelah LKPD, setelah dilaporkan, akan disampaikan pada akhir Mei 2025.
“Mohon kerja samanya, kami juga berharap pemerintah daerah terus meningkatkan pengelolaan dan tanggapan dalam pengelolaan keuangan negara agar semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
