Siak- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lima BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak. Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako,PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE),PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak, terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara , yang dilaksanakan pada hari Jumat (11/6/21) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati).
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH,Bupati Siak Drs H Alfedri,Asdatun Dzakiyul Fikri,SH,MH,Kepala Kejaksaan Negeri Siak DharmaBella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Siak.
Dalam sambutananya Kejari Siak DharmaBella menyampaikan Bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara."Hari ini kami sudah Sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran hukum nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak."ucap kejari Siak dharma Bella
Dalam laporan sambutan terhadap Kejati Riau Dharmabella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah dan untuk itu kedepan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD yang nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak.
Kajati Riau melalui sambutannya Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta beliau selalu mengingatkan kita untuk menjaga 3M dan untuk bersedia di vaksin.
Sementara itu Bupati Siak mengatakan Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Riau diKota Istana Siak. Dan kami mengucapkan terima kasih karena Bapak telah meluangkan waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan Negeri Siak.
"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati kesiak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang."ucap Alfedri
Ditambahkan Alfedri Tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik diPengadilan maupun diluar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara. Ada 5 BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT. Bumi Siak Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pembangunan Siak, PT. Siak Pertambangan Energi, dan PT. KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang.
Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum."ucap Bupati Siak.**
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
