Optimalkan Aset Pemkab, Bupati Siak Tinjau Lahan di Bungaraya
Bungaraya – Bupati Siak Afni saat meninjau aset Pemkab berupa lahan yang tidak terawat di Kampung Tambusai, Bungaraya, mengatakan aset daerah bukan untuk disimpan, tetapi bisa diarahkan menjadi ruang kegiatan produktif bagi masyarakat.
Salah satunya dipemanfaatan sebagai lahan pertanian, tentu dengan mekanisme hukum yang tepat. Afni turun di dampingi Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Camat Bungaraya melihat lapangan sepak bola seluas 6 hektar yang ditumbuhi semak belukar dan rumput liar, karena tidak dirawat.
Selai itu, Afni Juga meninjau lahan Pemkab tidak jauh dari lapangan sepak bola luas nya mencapai 10 hektar kini sudah ditanami sawit oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan laporan sementara, total lahan milik Pemda yang terbengkalai di wilayah Bungaraya bisa mencapai 30 hingga 40 hektare.
“Sayang sekali tidak terawat, ini lebih kurang 30 hektar. Kita ingin tanah ini dibebaskan pakai uang rakyat, dan memberi manfaat untuk rakyat. Ke depan, aset-aset di semua kecamatan akan kita rapikan, terutama lahan. Kita ingin pemanfaatannya jelas, sesuai aturan,” ujar Afni. Senin (8/9/2025).
Afni menambahkan, penataan ini penting karena ada masyarakat yang sudah cukup lama menggunakan lahan. Kondisi itu menimbulkan persepsi kepemilikan, sehingga perlu diluruskan melalui pengaturan yang jelas.
“Jika masyarakat ingin memanfaatkannya, boleh saja. Bahkan kalau diperlukan kita bisa bantu permodalannya. Namun, semuanya tetap harus ditata lebih dulu supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain soal aset, ia juga menyoroti adanya persoalan tata batas wilayah di Bungaraya. Ia menilai hal tersebut perlu tindak lanjut dan akan segera didiskusikan dengan pihak terkait.
“Saya mendapat laporan terkait persoalan tata batas di Kampung Tambusai, Bungaraya. Historisnya disebut kalau ini bukan konflik tata batas, tapi konflik lahan. Ini dua hal yang berbeda, baik dari substansi maupun pola penyelesaiannya,” kata Afni.
“Itulah yang nanti akan kita jajaki lagi pola penyelesaiannya. Saya akan rapatkan ini dan bicarakan bersama OPD dan pihak terkait,” sambungnya.
Menurut Afni, peninjauan di Bungaraya ini menjadi contoh yang kemudian akan dirapatkan kembali, sebagai bentuk upaya penataan agar seluruh aset daerah tertata, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam penataan aset. Menurutnya, optimalisasi aset penting bukan hanya untuk pemanfaatan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika kita berbicara tentang aset, mekanisme seperti sewa maupun pinjam pakai sebenarnya sudah diatur dalam Perda dan Perbup. Tinggal bagaimana implementasinya bisa lebih optimal,” ringkas Sujarwo. Inf/ Jhony
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
