Ingin Mengurus Surat Izin Kerja Fisioterapi ke DPMPTSP Inhil, Begini Caranya
TEMBILAHAN, Resonansi.co - Bagi kamu yang memiliki keahlian fisioterapi dapat mengajukan surat izin kerja fisioterapi (SKIP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengajuan SKIP di DPMPTSP Inhil ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi yakni :
Permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.
Selain itu, fotocopy surat tanda registrasi fisioterapi (STRF) yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapi Indonesia sesuai tempat kerja.
Lanjut persyaratan yang dilengkapi, surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja, fotocopy surat izin kerja Fisioterapi (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua dan surat izin kerja fisioterapi SIKF asli jika memperpanjang.
Untuk memperpanjang SIKF dengan melampirkan SIPB lama. Tidak hanya itu kamu juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengajuannya, jika persyaratan kamu sudah lengkap hanya memerlukan waktu penyelesaian 5 hari kerja.
Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan.
Pada dasarnya, tujuan fisioterapi adalah mengembalikan fungsi tubuh yang normal setelah terkena penyakit atau cedera. Jika tubuh menderita penyakit atau cedera permanen, fisioterapi dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Tindakan fisioterapi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penanganan secara manual maupun menggunakan alat. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
