Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan dua bandar dalam kurun waktu dua pekan di Kecamatan Kemuning.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31) yang ditangkap di Desa Sekayan pada 4 April 2026, serta SRG (19) di Kelurahan Selensen pada 6 April 2026. Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa pihaknya telah menyatakan perang terhadap narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, bukan hanya Kemuning saja, tetapi semua wilayah. Narkoba ini harus diberantas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kami saja. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan serta mengikuti forum diskusi terkait peredaran narkotika. Informasi tersebut kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sebagai penutup, AKBP Farouk Oktora mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indragiri Hilir agar tetap bersih dari narkoba.
Mari kita jaga Indragiri Hilir tetap bersih dari narkoba. Lindungi keluarga dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
