DP2KBP3A Inhil Gelar Pertemuan Koordinasi Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan KTP dan TPPO
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) gelar Pertemuan koordinasi Dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung digedung Darma wanita, Jl.sungai Beringin, Tembilahan, Kamis (23/6/2022).
Kadis DP2KBP3A R. Arliansah, S. Si, ME mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat, bahkan bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh.
"Faktor pendorong terjadinya TPPO antara lain sebabnya adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh narkoba dan kurangnya akses pendidikan,"ujarnya Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansyah.
Lanjutnya, seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan merendahkan martabat wanita.
"Tidak semua orang berani dan mampu melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang, hal inilah yang harus kita bantu bagaimana masyakarat terutama keluarga, bisa merespon dan menanggapi bahwa hal itu penting untuk dilaporkan,"Kata Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansyah.
Terkahir ia menyampaikan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Pasal 2 Ayat 1" Setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 120.000.000,- dan paling banyak RP. 600.000.000,-.
"Maka dari itu perlunya pengetahuan tentang penjualan orang dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada keluarga atau saudara disekitar kita. cara mencegah menghindari dan melindungi keluarga agar tidak menjadi korban perdagangan orang, yaitu salah satunya mencari informasi yang tepat di tempat yang tepat," tutupnya. (Adv)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- Inhil
- 30 April 2026 22:17 WIB
Tragedi KA di Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Total dan Copot Pejabat Terkait
- Nasional
- 30 April 2026 21:52 WIB
Sekdaprov Kepri, Misni : Pemprov Komitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepri
- 30 April 2026 17:51 WIB
PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman
- Nasional
- 30 April 2026 17:49 WIB
Meriahkan HAN 2026, 633 Anak PAUD Kuok Tampilkan Kreativitas Lewat Lomba Kolase
- Kampar
- 29 April 2026 10:38 WIB
Suasana Haru di Bandara Tuanku Tambusai, Bupati Anton Lepas JCH Rohul Kloter 8 Menuju Batam
- Rohul
- 28 April 2026 20:44 WIB
Bupati Karimun Iskandarsyah Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan
- Karimun
- 28 April 2026 17:29 WIB
Pansus DPRD Batam Gelar Rapat Lanjutan, Bahas Ranperda PSU Perumahan
- Batam
- 28 April 2026 10:30 WIB
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah
- Batam
- 28 April 2026 10:21 WIB
Pemko Batam Fokus Digitalisasi Pajak, Targetkan Sistem Terpadu pada 2030
- Batam
- 28 April 2026 10:11 WIB
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
- Batam
- 28 April 2026 10:08 WIB
