Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas
Siak–Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, informasi, serta edukasi kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik gratifikasi.
Selaku narasumber perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia. Dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa praktik gratifikasi dapat terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya.
Kurangnya kontrol dan pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya serta norma sosial yang berkembang, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.
Bupati Siak Afni Z dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.
“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.
Bupati Afni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati Siak berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Inf/ Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
