Baleg DPR Dorong RUU PPRT, Karmila Sari Tegaskan Pentingnya Hubungan Kerja Profesional di Sektor Domestik
Jakarta, Resonansi.co - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan secara profesional dan adil.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” kata Karmila Sari yang diterima redaksi, Kamis (12/3/2026).
Menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program pelatihan itu nantinya dapat diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
"RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum serta penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," jelas Dr Karmila.
Selain itu, Karmila Sari menilai pembahasan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, mengingat RUU ini telah mengalami proses yang cukup panjang.
“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” ujar legislator Partai Golkar asal Riau ini.
Karmila menekankan bahwa urgensi RUU tersebut semakin kuat karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga yang ada, sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan.
“Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Selain itu, pekerjaan rumah tangga selama ini sering dipandang hanya sebagai “pekerjaan membantu” dalam relasi kekeluargaan, sehingga kerap tidak dianggap sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum.
Menurut Karmila, keberadaan undang-undang ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
“Regulasi tersebut bagian dari mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Lebih jauh, kehadiran UU PRT di dalam negeri juga dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dengan adanya regulasi tersebut, negara lain yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Pekerja rumah tangga juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.
Namun, kontribusi ekonomi yang besar tersebut dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
