Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh/pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
"Sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor terkait ketidaksanggupan membayar gaji buruh/pekerja sesuai UMK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi, Rabu (5/1/2021).
Imron mengatakan, untuk pengaduan pekerja biasanya baru diketahui di bulan Februari. Sebab pekerja biasanya menerima gaji dari perusahaan setelah bekerja.
"Biasanya minggu pertama atau kedua baru terlihat, ada tidak perusahaan yang tidak membayar gaji di bawah upah minumum. Karena pekerja akan melapor jika gaji mereka tidak dibayar sesuai UMK," terangnya.
Meski begitu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita sudah kirim SE tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dalam surat itu mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan. SE Gubernur Riau itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMN.
"Jadi perusahaan wajib melaksanakan struktur dan skala upah ini. Karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu yang telah ditetapkan Gubernur itu hanya berlaku untuk masa kerja satu tahun ke bawah. Sedangkan untuk pekerja masa kerja diatas satu tahun atau lebih, lanjut Jonli, maka perusahaan wajib menerapakan sturuktur dan skala upah," tukasnya.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

