Sorotan Publik Soal Pembongkaran Aset Taman Kota Bangkinang, BPKAD Kampar Beri Penjelasan
BANGKINANG- Proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang bernilai 3,8 miliaran rupiah tersebut kini menuai polemik. Sebagian aset yang baru selesai pada 2022 terpaksa dibongkar, sehingga memunculkan pertanyaan publik soal pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Yafrizal, memberikan penjelasan resmi kepada media di Bangkinang, Rabu (1/10/2025) malam.
Yafrizal mengklarifikasi bahwa pembongkaran bangunan yang menyerupai kuburan, yang ramai disebut mirip kuburan Cina di Taman Kota sudah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian itu dilakukan bersamaan dengan pembongkaran vidiotron di depan Balai Bupati Kampar, yang kini diganti dengan patung tugu ikan.
Menurutnya, penilaian aset (Barang Milik Negara/Daerah atau BMN/D) memang bisa dilakukan oleh dua instansi: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau KJPP.
“Artinya penilaian KJPP boleh, dilelangkan oleh KPKNL juga bisa,” jelas Yafrizal. “Namun karena KPKNL di Riau melayani seluruh daerah dan tidak berbayar, antreannya panjang sehingga prosesnya lama," tambahnya.
Terkait aset yang dibongkar, Yafrizal mengungkapkan bahwa bangunan mirip kuburan itu sebenarnya hanya susunan batu bata dengan isi tanah timbun. “Sebenarnya nilai ekonomisnya tak ada. Siapa yang mau beli batu bata bekas itu,” ujarnya.
Kendatipun demikian, ia menekankan pentingnya tetap membuat berita acara dan dokumentasi setiap kali ada pembongkaran aset, walaupun nilainya rendah.
“Kecuali besi misalnya, karena bisa dijual kembali. Hasil penjualan ini disetor ke kas daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yafrizal juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai peran BPKAD dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemegang kekuasaan atas aset adalah bupati.
Pengelola barang adalah Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan Kepala BPKAD bertugas sebagai pejabat penatausahaan. Adapun Kepala Bidang Pengelolaan Aset berperan sebagai pengurus barang.
“Artinya kami pembantu Sekda. Tupoksi kami jelas, hanya memberi pertimbangan,” tegas Yafrizal. Ia mencontohkan, saat terjadi mutasi atau perpindahan aset antar dinas, BPKAD bertugas mengkaji urgensi dan manfaat sebelum SK pengalihan ditetapkan oleh bupati.
Yafrizal menambahkan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari penggunaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga pengamanan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dan kepala dinas terkait.
“Isu seperti penertiban mobil dinas pun seharusnya diurus dulu oleh OPD bersangkutan, baru kemudian disampaikan ke BPKAD, dan terakhir dikoordinasikan dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” tutupnya. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
