Soal Sengketa PHK Karyawan PT ASI, Disnakertrans Inhil Keluarkan Surat Anjuran
TEMBILAHAN- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menyatakan telah mengeluarkan surat anjuran untuk kedua belah pihak yang bersengketa, Manajemen PT Agro Dari masa Indonesia (ASI) dengan karyawannya yang diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.
"Udah selesai tinggal menunggu surat anjuran saja lagi, hari ini keluar surat anjurannya," ungkap Bazar saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (12/12/2022) siang.
Mengutip dari pemberitaan vokalonline.com, manajemen operasional kebun disebutkan semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon. Korban PHK Usaman yang sehari hari dipekerjakan sebagai penjaga kebun (PK) diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal, Usman yang aktif 7 hari kerja dalam seminggu itu dituduh melakukan mangkir 5 hari dan pihak manajemen PT ASI secara meraton mengeluarkan surat peringat pertama, kedua dan ketiga hingga surat PHK. Pihak perusahaan mengabaikan ketentuan undang undang tenaga kerja bahkan ketika didatangi kekantor manajemen PT ASI di Bayas Jaya, pihak PT ASI hanya mau membayarkan PHK dua bulan gaji.
Ketika dilakukan mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI sempat mangkir dari panggilan Disnaker, namun setelah korban PHK sabar menjalani proses mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI dalam mediasi terakhir Jumat (9/12/2022) hanya mau membayarkan 6 bulan gaji Usman karyawan korban PHK tersebut.
Dituturkan Bazarudin, soal permasalahan menurut persepsinya, pihak perusahaan menyatakan karyawan mangkir, namun pekerja tidak menerima alasan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3.
"Artinya kedua belah pihak bertahan dengan pendapat masing masing, tidak ada titik temu, maka di anjuran saya itulah menengahi, kedua belah pihak diberi waktu 10 hari untuk menjawab," ujar Bazar.
Lanjut Bazar, kedua belah pihak tidak menerima, dan salah satu pihak tidak menyetujui, berarti upaya memediasi kedua belah pihak dari Disnaker sudah selesai.
"Selebihnya diserahkan kembali kepada mereka, mau melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru atau bagaimana," tukasnya. Juni
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
