Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit PT. Ciliandra Ditunda, Penasehat Hukum: Semoga Keadilan Bisa Ditegakkan
Bangkinang- Sidang ke- dua perkara pencurian brondolan sawit PT. Ciliandra Perkasa yang dilakukan oleh terdakwa RAP, SY, PS dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (1/10/2025).
Ketiga terdakwa merupakan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang ditunda sampai dengan hari rabu tanggal 8 Oktober 2025 dengan alasan surat tuntutan jaksa belum siap.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota lainnya, Nampak suasana ruang sidang cukup ramai karena dihadiri oleh keluarga terdakwa dan beberapa awak media. Namun para hadirin terpaksa bersabar karena agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda satu minggu.
Roy Irawan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari para terdakwa menyatakan penundaan agenda sidang merupakan hal yang lumrah dalam praktik hukum di negara ini. Jaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang, jadi lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat dan salah menuntut orang.
“Sekecil apapun kesalahan dalam menyusun tuntutan akan berimbas pada tegak atau tidaknya keadilan bagi para pihak, kita sangat memahami dan mengapresiasi usaha keras JPU dalam penanganan perkara ini, apalagi perkara ini cukup mendapat perhatian dari publik yang ditandai dengan hadirnya beberapa awak media yang meliput jalannya persidangan. Lagi pula belum lama ini baru saja tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat," ujarnya.
Seorang Ibu-ibu keluarga terdakwa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan harapanya agar para penegak hukum bisa mengadili perkara ini seadil-adilnya.
“Kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah dan bersabar pak, semoga saja hukuman yang diterima anak saya itu setimpal dan membuat dia jera , tapi jangan lah mencuri brodolan sawit yang tak seberapa harganya itu dihukum bertahun-tahun dan sepeda motor dirampas Negara karena sepeda motor itu untuk kendaraan pulang pergi sekolah adiknya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

