Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit PT. Ciliandra Ditunda, Penasehat Hukum: Semoga Keadilan Bisa Ditegakkan
Bangkinang- Sidang ke- dua perkara pencurian brondolan sawit PT. Ciliandra Perkasa yang dilakukan oleh terdakwa RAP, SY, PS dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (1/10/2025).
Ketiga terdakwa merupakan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang ditunda sampai dengan hari rabu tanggal 8 Oktober 2025 dengan alasan surat tuntutan jaksa belum siap.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota lainnya, Nampak suasana ruang sidang cukup ramai karena dihadiri oleh keluarga terdakwa dan beberapa awak media. Namun para hadirin terpaksa bersabar karena agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda satu minggu.
Roy Irawan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari para terdakwa menyatakan penundaan agenda sidang merupakan hal yang lumrah dalam praktik hukum di negara ini. Jaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang, jadi lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat dan salah menuntut orang.
“Sekecil apapun kesalahan dalam menyusun tuntutan akan berimbas pada tegak atau tidaknya keadilan bagi para pihak, kita sangat memahami dan mengapresiasi usaha keras JPU dalam penanganan perkara ini, apalagi perkara ini cukup mendapat perhatian dari publik yang ditandai dengan hadirnya beberapa awak media yang meliput jalannya persidangan. Lagi pula belum lama ini baru saja tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat," ujarnya.
Seorang Ibu-ibu keluarga terdakwa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan harapanya agar para penegak hukum bisa mengadili perkara ini seadil-adilnya.
“Kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah dan bersabar pak, semoga saja hukuman yang diterima anak saya itu setimpal dan membuat dia jera , tapi jangan lah mencuri brodolan sawit yang tak seberapa harganya itu dihukum bertahun-tahun dan sepeda motor dirampas Negara karena sepeda motor itu untuk kendaraan pulang pergi sekolah adiknya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
