Sekda Hambali Mantap Pensiun Dini, Berikut Alasannya
BANGKINANG — Sekda Kampar, Hambali, menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat pensiun dini sebagai ASN. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pengunduran diri.
“Secara jabatan, saya masih Sekda, tapi saya memilih pensiun dini,” ujarnya kepada resonansi.co di Bangkinang Kota, Jumat (14/11/2025).
Hambali menjelaskan, keputusan itu ia ambil karena adanya rencana evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Evaluasi tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur, sebab masa jabatannya sebagai Sekda belum genap dua tahun.
“Kalau sudah tidak cocok, ya sudah. Ibarat dalam bisnis, kalau toke sudah tak suka, lebih baik kita keluar. Rezeki bukan hanya di PNS, di luar juga ada,” katanya.
Ia menyebut surat pensiun dini diajukan pada Rabu (12/11/2025), sehari sebelum pelaksanaan uji kompetensi pada Kamis (13/11/2025).
Selain itu, Hambali juga menyoroti komunikasi dari Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin. Ia mengatakan belum pernah menerima undangan atau surat tugas terkait evaluasi, baik secara fisik maupun PDF.
“Surat hanya dikirim ke ajudan, tapi ke saya tidak ada,” tegas Pj Bupati Kampar pada masanya.
Hambali meminta agar pensiun dininya mulai berlaku akhir Desember sehingga per 1 Januari 2026 ia sudah resmi pensiun. Namun ia mengaku mendapat informasi dari Kepala BKPSDM bahwa Sekda tetap akan diganti pada November.
“Kalau begitu, administrasinya harus diperbaiki. Tolong surat saya dibuatkan penolakan dulu agar bisa saya revisi. Saya ingin semua selesai di akhir tahun, jangan sampai ada yang jadi korban karena administrasi,” ujarnya.
Hambali menegaskan bahwa dirinya siap mempercepat proses pensiun dini kapan saja. “Hari ini pun saya siap. Keluarga sudah sepakat. Kalau dilanjutkan, situasinya tidak bagus. Keputusan saya sudah sangat mantap.”
Ia juga mengaku sudah berpamitan kepada Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang merupakan senior sekaligus pernah bersama-sama menjabat PJ. Gubernur, kata Hambali, menyatakan siap memfasilitasi bila diperlukan komunikasi dengan Bupati.
“Bahkan sebelumnya saya sudah dipanggil Irjen untuk klarifikasi,” tambahnya.
Namun hingga kini, menurut Hambali, Bupati Kampar belum pernah berkomunikasi secara personal. “Di acara resmi memang bertemu dan salam, tapi secara pribadi tidak pernah. Saya sudah WA, sudah telepon, tapi tidak diangkat dan tidak dibalas," ucapnya
Situasi itu membuatnya semakin yakin bahwa komunikasi dengan Bupati sudah tidak mungkin terjalin. “Kalau sudah tidak bisa bekerja sama, untuk apa dilanjutkan. Apalagi kondisi sekarang juga mengkhawatirkan," tukasnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor BKPSDM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. HERDI
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
