Kampar — Forum Honorer Kampar non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewakili setidaknya 146 tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kampar, menyampaikan pilu ke Komisi I DPRD Kampar, Senin (03/03/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pilu karena mereka merasa diperlakukan seperti habis manis sepah dibuang, diberhentikan ketika ada kebijakan baru tanpa mempertimbangkan bahwa mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.
Parahnya, menurut informasi, selain memang masih ada yang bekerja, namun tetap saja sama-sama belum menerima gaji sejak Januari 2025.
Mirisnya lagi, beberapa dari mereka dimanfaatkan tenaganya tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Misalnya SK sebagai Cleaning Service (CS) tapi juga ditempatkan sebagai petugas administrasi seperti pengarsipan.
RDP tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan ratusan honorer non database BKN yang selama ini mengalami nasib serupa, yaitu gajinya belum dibayar sejak Januari hingga Maret 2025, dan beberapa diantaranya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto dan dihadiri Sekretaris Min Amir Habib Pakpahan dan Anggota Joni Fiter Suplus, serta Forum honorer Kampar non database BKN, berlangsung di Gedung DPRD Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto, mengatakan bahwa honorer Kampar telah menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi I.
“Kita menyampaikan akan dilakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terutama soal penerimaan PPPK Kampar. Dari BKPSDM, mereka juga bisa mendengarkan kebijakan soal PPPK di daerah,” ujar Ristanto.
Dalam pertemuan tadi, kata Ristanto, ratusan honorer tersebut ada yang sudah dirumahkan, belum dirumahkan bahkan ada yang diberikan kesempatan untuk bisa masuk PPPK.
Selain itu, dalam RDP disampaikan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025 gaji mereka belum dibayarkan. Selain itu, para honorer yang sudah bekerja mulai dari 2 tahun, 7 tahun dan bahkan 13 tahun meminta kepastian untuk bisa bekerja kembali. “Mereka merasa bukan berarti ketika ada kebijakan baru mereka dibuang saja,” ujar Ristanto.
Menurut Ristanto, mereka memahami bahwa SK mereka dari CS, jaga malam, atau tenaga lapangan lainnya. Tapi di satu sisi, meskipun SK-nya sebagai CS, tapi dipekerjakan tidak sesuai SK. Seperti yang terungkap dalam RDP tadi, setelah kewajiban mereka misalnya sebagai CS selesai, seperti lalu diperkejakan di pengarsipan. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
