Pria di Natuna Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Video Call Asusila Mantan Pacar
Natuna, Resonansi.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S (32) atas dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengaku memiliki hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2024 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH., MH, pada Juli 2024, keduanya melakukan video call dengan muatan seksual (VCS) yang direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari keduanya. Setelah hubungan mereka memburuk.
"Tersangka ini menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang sudah di edit, kepada empat pengguna akun TikTok melalui pesan langsung, dengan tujuan mempermalukan korban agar mau kembali menjalin hubungan," ujar Iptu Richie, saat menggelar konperensi pers, pada Rabu, (7/5) di Aula Polres Natuna, siang.
Korban yang mengetahui penyebaran video tersebut dari salah satu penerima, saksi berinisial SI, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 3 April 2025. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan. Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

