Pria di Natuna Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Video Call Asusila Mantan Pacar
Natuna, Resonansi.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S (32) atas dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengaku memiliki hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2024 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH., MH, pada Juli 2024, keduanya melakukan video call dengan muatan seksual (VCS) yang direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari keduanya. Setelah hubungan mereka memburuk.
"Tersangka ini menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang sudah di edit, kepada empat pengguna akun TikTok melalui pesan langsung, dengan tujuan mempermalukan korban agar mau kembali menjalin hubungan," ujar Iptu Richie, saat menggelar konperensi pers, pada Rabu, (7/5) di Aula Polres Natuna, siang.
Korban yang mengetahui penyebaran video tersebut dari salah satu penerima, saksi berinisial SI, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 3 April 2025. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan. Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
