Polres Natuna Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Pelaku Ditangkap
Natuna, resonansi.co – Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025). Para pelaku yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.
Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Natuna, pada Kamis (06/03/2025).
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Walter P. Nainggolan, SH, serta Kasi Humas Polres Natuna, Iptu Sukamto Manulang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.
Polisi kemudian menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penangkapan berlangsung, polisi juga menemukan seorang laki-laki berinisial F di rumah tersebut, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram
- 4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram
- 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram
- 3 unit handphone milik tersangka
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Natuna menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. (Zaki)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
