Polisi Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi
PEKANBARU - Polisi menggagalkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tiga orang tersangka ditangkap dan menyita 2 mobil, Pajero Sport serta Fortuner.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan penindakan penyalahgunaan solar subsidi itu dilakukan Polres Pelalawan dipimpin AKP Amru Abdullah.
"Awalnya tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa ada mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1537 BCJ, yang terpantau sering melansir BBM bersubsidi," kata Teguh Jumat (1/9).
Selanjutnya, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Di perjalanan, pengemudi Pajero itu diadang polisi di Jalan Sahit Hasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Pengemudi Pajero itu membawa sebanyak 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang telah dimodifikasi. Dua orang tersangka berinisial DM (23), dan RK (21) ditangkap," ucap Teguh.
Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS. Sebab, pengemudi mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang dimodifikasi.
"Untuk penangkapan ke dua, tim mengamankan tersangka berinisial AF (24)," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.
Teguh menjelaskan total ada 3 tersangka yang ditangkap Satreskrim dan dibawa ke Polres Pelalawan. Bahkan, dua mobil mewah itu juga disita polisi.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.
"Kami akan bertindak tegas kepada orang yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Perbuatan mereka banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi," ujar Teguh.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

