Petani Sawit Koppsa-M Desak PTPN IV Regional III Dilakukan Audit Investigasi
PEKANBARU- Ratusan petani sawit Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa- M) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) lakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/7/2025).
Aksi damai tersebut mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk segera menanggapi persoalan yang sedang membelit para petani sawit, Koppsa- M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Alex Chandra perwakilan petani sawit Koppsa- M dalam orasinya, menuntut agar Gubernur Riau, Abdul Wahid dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koppsa- M.
"Kami merasa ada kejanggalan terhadap putusan hakim yang dinilai tidak profesional tersebut," ujarnya.
Ia menyebut, kekecewaan ini juga memuncak setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah.
"Ini (keputusan pengadilan) tidak pantas, karena PTPN IV Regional III merupakan pihak pengelola kebun, tetapi mengapa petani sawit yang menjadi korban," sebutnya.
Atas perihal tersebut, Alex Chandra meminta Gubernur Riau untuk mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia lakukan audit investigasi penggunaan dana pembangunan kebun Koppsa- M seluas 1.650 hektar oleh lembaga independen.
"Audit ini bertujuan untuk menentukan kemana dana ini digunakan oleh PTPN IV Regional III dan menentukan besaran hutang yang seharusnya ditanggung oleh petani sawit," jelasnya.
Keresahan senada juga diutarakan oleh petani sawit Koppsa- M, Darami fauzia. Wanita paruh baya tersebut meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk membuka mata terkait persoalan ini.
"Mohon turun pak Gubernur, selama ini dari hasil kebun kami hanya mendapatkan 900 ribu rupiah perbulan, tetapi kenapa kami harus menanggung hutang sebanyak itu," herannya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau melalui Kepala Biro Hukum, Yan Darmadi mengatakan bahwa persoalan ini menjadi atensi Pemerintah Provinsi. Ia berjanji akan meneruskan permasalahan tersebut kepada Gubernur, Abdul Wahid.
Ia mengatakan, upaya audit investigasi merupakan ranah kementerian BUMN, sebab PTPN IV regional III merupakan perusahaan plat merah dibawah kementerian tersebut.
"Secara formal, gubernur tidak bisa meminta audit investigasi terhadap PTPN IV regional III, yang bisa memerintahkan untuk audit adalah Menteri BUMN," jelasnya.
"Tatapi secara umum, Kami memberikan atensi secara penuh terhadap persoalan ini, setidaknya kami hadir sebagai representasi gubernur Riau," tukasnya. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
