Penyerahan SK dan Penandatanganan SPK PPPK Kabupaten Kampar Digelar Senin Depan
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar akan melaksanakan penyerahan Keputusan Bupati Kampar secara simbolis sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 serta Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025.
Kepala BKPSDM Kampar Riadel Fitri melalui Sekretaris, Roi Marten mengatakan Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di halaman Kantor Bupati Kampar.
"Iya benar (Jadwal Senin, 8 Desember 2025)," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, disebutkan bahwa agenda kegiatan meliputi, penyerahan Keputusan Bupati Kampar secara simbolis, penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Tahap II Formasi 2024 dan penandatanganan SPK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Dalam Acara dimulai pukul 07.00 WIB, dan seluruh peserta yang namanya tercantum dalam daftar undangan diwajibkan hadir tepat waktu. Penyerahan SK serta penandatanganan SPK ini merupakan tahapan penting bagi PPPK sebelum mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing.
Panitia juga menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta, yaitu Atasan kemeja putih lengan panjang, Bawahan celana panjang hitam untuk pria, rok panjang hitam untuk wanita, Bagi wanita berhijab wajib menggunakan hijab berwarna hitam, Menggunakan papan nama dan atribut Korpri, Sepatu hitam polos.
Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dipenuhi oleh seluruh PPPK sebelum secara resmi bertugas. Peserta diharapkan mematuhi ketentuan dan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
