Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Bersama BRK Syariah
TANJUNGPINANG, RESONANSI- Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Perjanjian pinjaman daerah tersebut, ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin, di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).
Penandatanganan akad pembiayaan pinjaman daerah tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, dan Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mengatakan, pinjaman tersebut ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan, dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 H. Sementara aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.
“Pengurangan dana transfer ke daerah, cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” kata Lis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman, menambahkan, pinjaman ini tidak termasuk dalam kategori hutang. Sebab pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas adalah pinjaman jangka pendek, yang diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuannya untuk menutupi kekurangan arus kas sementara.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD. Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
