Pemkab Kampar Data Kerugian Nelayan, Dampak Ikan Mati Capai Ratusan Juta
BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Camat Tapung Hilir, Nurmansyah gerak cepat guna menginventarisi kerugian yang dialami nelayan kerambah dan nelayan tangkap di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
"Akibat peristiwa ikan mati mendadak diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta," ujarnya kepada resonansi.co, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dampak kejadian tersebut dirasakan oleh lebih dari 100 nelayan yang menggantungkan penghasilan dari Sungai Tapung.
Menurut data sementara yang dihimpun pemerintah kecamatan, kerugian nelayan kerambah diperkirakan mencapai Rp480 juta.
Sementara itu, nelayan tangkap mengalami kerugian sekitar Rp168 juta dalam kurun waktu satu minggu terakhir akibat berkurangnya hasil tangkapan.
“Kalau ditotal, kerugian nelayan kerambah dan nelayan tangkap mencapai sekitar Rp648 juta. Ini baru yang didata dari nelayan Kota Garo, sementara data nelayan dari Kota Aman dan Sekijang langsung diserahkan ke DPRD Kampar," ujar Nurmansyah.
Ia menambahkan, peristiwa kematian ikan tersebut diduga kuat akibat pencemaran Sungai Tapung. Saat ini, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat telah menyampaikan laporan resmi kepada DPRD terkait kondisi yang dialami para nelayan.
"Selain itu, laporan kerugian juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan sumber pencemaran," jelas Nurmansyah.
Nurmansyah menambah, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan karena laporan tersebut masih diteruskan ke manajemen tingkat lebih tinggi.
"Pemerintah kecamatan berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar para nelayan terdampak dapat memperoleh solusi dan kejelasan terkait ganti rugi atas kerugian yang dialami," harap Nurmansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang merugikan masyarakat, khususnya para nelayan.
“Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang lalai atau sengaja merusak lingkungan tanpa konsekuensi. Jika terbukti ada pihak yang bertanggung jawab, maka wajib mengganti kerugian nelayan,” tegas Taridi.
Namun demikian, Taridi menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan proses dan data yang akurat. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel air dan memastikan penyebab utama kejadian tersebut.
“Kita tidak ingin berspekulasi. DLH harus segera ambil sampel dan hasilnya harus transparan. Tapi prinsipnya jelas, jika ada pelanggaran, harus ada sanksi dan ganti rugi,” pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
