Pemkab Kampar Data Kerugian Nelayan, Dampak Ikan Mati Capai Ratusan Juta
BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Camat Tapung Hilir, Nurmansyah gerak cepat guna menginventarisi kerugian yang dialami nelayan kerambah dan nelayan tangkap di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
"Akibat peristiwa ikan mati mendadak diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta," ujarnya kepada resonansi.co, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dampak kejadian tersebut dirasakan oleh lebih dari 100 nelayan yang menggantungkan penghasilan dari Sungai Tapung.
Menurut data sementara yang dihimpun pemerintah kecamatan, kerugian nelayan kerambah diperkirakan mencapai Rp480 juta.
Sementara itu, nelayan tangkap mengalami kerugian sekitar Rp168 juta dalam kurun waktu satu minggu terakhir akibat berkurangnya hasil tangkapan.
“Kalau ditotal, kerugian nelayan kerambah dan nelayan tangkap mencapai sekitar Rp648 juta. Ini baru yang didata dari nelayan Kota Garo, sementara data nelayan dari Kota Aman dan Sekijang langsung diserahkan ke DPRD Kampar," ujar Nurmansyah.
Ia menambahkan, peristiwa kematian ikan tersebut diduga kuat akibat pencemaran Sungai Tapung. Saat ini, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat telah menyampaikan laporan resmi kepada DPRD terkait kondisi yang dialami para nelayan.
"Selain itu, laporan kerugian juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan sumber pencemaran," jelas Nurmansyah.
Nurmansyah menambah, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan karena laporan tersebut masih diteruskan ke manajemen tingkat lebih tinggi.
"Pemerintah kecamatan berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar para nelayan terdampak dapat memperoleh solusi dan kejelasan terkait ganti rugi atas kerugian yang dialami," harap Nurmansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang merugikan masyarakat, khususnya para nelayan.
“Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang lalai atau sengaja merusak lingkungan tanpa konsekuensi. Jika terbukti ada pihak yang bertanggung jawab, maka wajib mengganti kerugian nelayan,” tegas Taridi.
Namun demikian, Taridi menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan proses dan data yang akurat. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel air dan memastikan penyebab utama kejadian tersebut.
“Kita tidak ingin berspekulasi. DLH harus segera ambil sampel dan hasilnya harus transparan. Tapi prinsipnya jelas, jika ada pelanggaran, harus ada sanksi dan ganti rugi,” pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

