Pemda Natuna Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Dukung Program Nasional
Natuna, Resonansi.co – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan struktural, Pemerintah Kabupaten Natuna mengadakan Rapat Koordinasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (28/04/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto.
Dalam sambutannya, Boy menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah mendengarkan presentasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) mengenai pembentukan koperasi merah putih.
"Hari ini kita akan mendengarkan penjelasan dari Disperindagkop Natuna terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih. Koperasi ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha bagi warga," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal konkret untuk menyelaraskan program nasional penguatan ekonomi desa, sekaligus membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, alokasi anggaran, dan teknis di lapangan.
Menutup arahannya, Boy menekankan pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada 7 kelurahan dan 70 desa di Kabupaten Natuna mengenai pelaksanaan program koperasi merah putih.
Sementara itu, Kepala Disprindagkopum, Marwan Syahputra, menjelaskan dasar hukum pembentukan koperasi merah putih, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan satuan tugas koperasi merah putih.
Ia juga menguraikan peran penting bupati/walikota dalam percepatan program ini, seperti berkoordinasi dengan gubernur, menginstruksikan perangkat daerah terkait, serta memfasilitasi musyawarah desa.
Dalam paparannya, Marwan menyebutkan bahwa pembentukan koperasi merah putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, perluasan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi lama, sesuai arahan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Mengenai pendanaan, ia menjelaskan bahwa sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya. Dana dari APBN meliputi transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Selain itu, rapat tersebut juga membahas persiapan menyambut kunjungan Menteri Koperasi ke Kabupaten Natuna pada bulan Mei mendatang, yang direncanakan dalam rangka percepatan pembentukan koperasi merah putih di wilayah tersebut. (Zaki/Diskom)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
