Paripurna DPRD Riau Terima LKPJ 2025, Parisman Ihwan Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan oleh Sekdaprov Riau Syahrial Abdi mewakili gubernur, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (9/3/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dan dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Parisman Ihwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, sekaligus menegaskan pentingnya penyampaian LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD.

“LKPJ ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepala daerah setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki peran strategis dalam menelaah dan mengevaluasi laporan tersebut. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui pembahasan LKPJ, DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” jelasnya.
Parisman juga berharap proses pembahasan dapat berjalan objektif, transparan, dan konstruktif, sehingga seluruh program pembangunan dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan LKPJ Tahun 2025.
“LKPJ ini disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, substansi LKPJ mencakup berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan APBD, hingga capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Selain itu, laporan juga memuat pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan dari pemerintah pusat, yang disusun berdasarkan dokumen perencanaan seperti RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, RPD 2025–2026, serta RKPD Tahun 2025.
“Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan terjalin evaluasi dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan DPRD guna meningkatkan kualitas pembangunan di Riau,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 kepada DPRD Riau untuk selanjutnya dibahas secara lebih mendalam. Galeri

Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
