Pansus III DPRD Kampar Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023
BANGKINANG- Wakil ketua Panitia khusus (Pansus) III, Eko Sutrisno sampaikan laporan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna di gedung DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).
Politisi Partai NasDem ini menyebut pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal agenda Pansus, yakni sejak tanggal 10 November hingga 1 Desember 2025, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan resmi Pansus III.
Dalam laporannya, Pansus III menjelaskan bahwa metode pembahasan dilakukan melalui forum group discussion (FGD) dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai dengan ruang lingkup perubahan yang dibahas.
Pendekatan ini dilakukan guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif, objektif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun fokus utama pembahasan meliputi beberapa hal penting.
Pertama, memastikan bahwa rancangan perubahan peraturan daerah yang akan diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, memastikan bahwa konsideran yang termuat dalam peraturan tersebut jelas, sistematis, serta mewakili substansi setiap bab dan pasal yang terkandung di dalamnya. Ketiga, memastikan bahwa setiap pasal dan ayat tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.
"Secara substansi, Pansus III berharap laporan ini dapat memberikan informasi yang cukup serta menjadi referensi bagi para pihak terkait dalam melakukan penilaian dan pengambilan keputusan selanjutnya," ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Eko bahwa Pansus III juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Kampar atas kerja kerasnya dalam menakhodai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar.
Apresiasi serupa turut disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah, direktur BUMD, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan sinergi tersebut, Pansus III berharap Kabupaten Kampar semakin maju dan manfaat pembangunan dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat dan rakyat Kabupaten Kampar," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar sampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kampar atas kerjasama, komitmen dan tanggungjawab dalam membahas dua Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kampar.
Yuzar menyebut bahwa penetapan ini merupakan bentuk sinergi Pemkab dengan DPRD kampar. "Diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun dan melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat," ujarnya.
Ia menyebut bahwa pembahasan dan substansi Perda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari Pansus guna neningkatkan tata kelola, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
"Kepada OPD terkait segera menindaklanjuti perda ini, dengan inplementasi, sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan," tukasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
