Menteri Bahlil Gandeng Bupati Cen Sui Lan Pastikan Natuna Rasakan Manfaat Migas
Jakarta, Resonansi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan mandat kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk segera mengamankan dan mempercepat pelaksanaan Participating Interest (PI) di wilayah Natuna.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, beberapa hari yang lalu, yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh Golkar, seperti Sekjen DPP Golkar M. Sarmuji, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Anggota DPR RI Nurul Arifin.
Setelah menandatangani perjanjian PI Northwest di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Cen Sui Lan langsung bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Bahlil menekankan bahwa implementasi PI harus segera dipercepat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, agar manfaat kekayaan minyak dan gas bumi benar-benar dinikmati oleh masyarakat Natuna.
“Saya sudah minta Kepala SKK Migas untuk segera mempercepat proses PI dan mengembangkan peluang bisnis terkait untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Natuna," tegas Bahlil.
Dalam laporannya, Cen Sui Lan menyampaikan bahwa keuangan daerah Natuna saat ini defisit, meskipun Natuna kaya akan sumber daya migas. Kondisi ini dinilai ironis dan perlu segera diperbaiki melalui percepatan pelaksanaan PI.
Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan mengadakan diskusi mendalam dengan Kepala SKK Migas Joko Siswanto beserta jajaran eselon I, membahas strategi percepatan PI dan pengembangan sektor bisnis penunjang.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Abdul Rahman Farisi (Staf Khusus Bupati Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian) serta pengusaha nasional Raja Mustakim.
Empat Kontraktor Migas Siap Terapkan Participating Interest
Bahlil juga memerintahkan seluruh kontraktor migas yang beroperasi di Natuna, bukan hanya Northwest, untuk segera mengimplementasikan PI sesuai ketentuan baru. Saat ini, tiga perusahaan migas—Medco Energy, Harbour Energy, dan Star Energy—telah berproduksi dan diwajibkan menjalankan PI. Pertamina pun dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan pendapatan daerah Natuna dan mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Permen ESDM No. 1 Tahun 2025: Landasan Baru untuk Participating Interest
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam sektor hulu migas sekaligus menarik lebih banyak investasi.
Melalui peraturan tersebut, seluruh perusahaan migas wajib menawarkan 10% Participating Interest kepada pemerintah daerah, sehingga daerah penghasil seperti Natuna dapat lebih adil dalam menikmati hasil kekayaan sumber daya alam mereka. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
