Luhak Tambusai Tagih Janji Kapolres Rohul
Tambusai - Laskar Tambusai taja kegiatan "Ngumpul Busamu" di pelataran parkir Balai Adat Tambusai, Rokan Hulu, Sabtu (4/6/2022).
Acara yang diperkirakan dihadiri sekitar ribuan orang Masyarakat Adat Luhak Tambusai, terdiri dari Datuk-Datuk/Pucuk-Pucuk Suku, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat/Pemuda, Tokoh Permpuan, Mahasiswa dan Lawyer LKAM Tambusai.
Pada kesempatan Ngumpul Bareng Tersebut disepakati bahwa setelah mencermati lambannya proses dan penindakan Perkara Tindak Premanisme dan Anarkisme yang dilakukan oleh AH dan LP Cs sebagaimana Laporan Polisi No.LP.B/17/V/2022/SPKT/SEK.TAMBUSAI, Dengan ini Masyarakat Adat Luhak Tambusai menyatakan ;
1. Menagih janji Kapolres Rohul ketika menyambangi LKAM Luhak Tambusai pada tanggal 30 Mei 2022 yang mana Kpolres Rohul menyatakan akan menangkap secepat mungkin pelaku dan tindak premanisme dan penganiayaan didalangi oleh AH dan LP cs.
2. Meminta kepastian hukum terhadap pelaku karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
3. Meminta pihak LKAM luhak Tambusai untuk membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu POLDA RIAU sesuai pepatah adat berjenjang naik bertangga turun.
4. Apabila pihak kepolisian RI / polres rohul tidak bisa mengambil tindakan hukum
secepatnya maka kami tidak bertanggungjawab atas tindakan di luar hukum yang di lakukan oleh
anak kemenakan luhak Tambusai mengingat waktu kejadian dan pelaporan sdh kurang lebih 3 minggu.
Kemudian pihak LKAM Melalui kuasa hukumnya YASRIL ALEX SH MH mengatakan sudah
membantu dalam proses percepatan penanganan perkara ini dengan menambah saksi,
melakukan BAP ulang, menyerahkn barang bukti ( baju korban, akte kelahiran anak yg
menjadi korban) kepada penyidik kepolisian Polres Rohul dan menurut kuasa hukum tidak ada lagi
alasan pihak kepolisian menunda penangkapan terhadap pelaku sesuai dgn pasal 184 KUHP, tegas Alex.
Selanjutnya di tempat yg sama ketua LKAM Luhak Tambusai gelar Tengku Saydina Mukammil dan Dt
Bendaharo Dt. paduko Sendaro mengatakan pihak Lembaga Adat Melayu (LAMR) Rokan Hulu sudah membuat
Pernyataan/Himbauaan kepada Polres Rohul untuk menangkap Pelaku
AH dan LP Cs dan Mendukung sepenuhnya Kapolres Rohul dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini dan aksi-aksi premanisme, penganiayaan anak dan peredaran narkoba.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
