Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Tetapkan R Sebagai Tersangka
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Pengumuman tersangka ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Senin 14 April 2025.
Tersangka diketahui bernama Rusmaidi ( R) alias Jhon Kampar ( RK).
Kajari Priyambudi mengatakan penetapan tersangka R dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek seperti yang disepakati.
" Setelah pemeriksaan para saksi dan pihak-pihak yang mengetahui adanya peristiwa pembangunan dermaga Islamic Center Kundur serta mendapatkan bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tersangka R alias JK sebagai tersangka," ujar Kajari Priyambudi.
Lebih lanjut dikatakan Priyambudi, bahwa tersangka ini mendapatkan proyek memakai CV orang lain.
"Peranan tersangka R dalam kasus ini adalah dia sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic center Kecamatan kundur tahun 2004 tanpa dasar hukum, tanpa legal standing, karena kalau dalam proses pelelangannya yang memenangkan adalah CV Rafanda Al-Razak (RAR), sementara tersangka ini bukan bagian dari perusahaan, namun hanya meminjam bendera saja. Kemudian setelah memenangkan lelang senilai 980 juta. CV RAR mendapat uang muka 30% yakni sebesar 294 juta 800 ribu rupiah dan langsung menyerahkan nya ke tersangka secara full. Namun meskipun telah menerima uang muka , tersangka ini tetap tidak mengerjakan proyek tersebut, sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka R alias JK disangkakan dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

