Komisi III DPRD Riau Evaluasi Izin dan Operasional Tambang PT Azul Makona Kreasindo
PEKANBARU- Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026).
Rapat ini membahas evaluasi izin dan operasional tambang milik PT Azul Makona Kreasindo yang berada di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Riau tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Edi Basri. Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sebelum DPRD melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Dalam rapat terungkap bahwa perusahaan tersebut memiliki izin tambang seluas 14,72 hektare yang diterbitkan oleh DPMPTSP pada 17 September 2025, sementara izin operasional berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diterbitkan oleh Dinas ESDM pada 14 Oktober 2025.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi awal dari Dinas ESDM, terdapat dugaan bahwa lokasi aktivitas penambangan tidak berada pada titik koordinat yang sesuai dengan izin. Selain itu, aktivitas tambang disebut berada kurang dari 50 meter dari badan jalan, serta menimbulkan keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu aktivitas warga.
Sejumlah warga juga menyampaikan keluhan terkait dampak lingkungan, seperti lokasi tambang yang berada dekat area pemakaman umum serta dugaan menyebabkan sumur warga mengering.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Riau bersama tim terpadu Pemerintah Provinsi Riau berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Sementara itu, pihak perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga proses verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak perusahaan, Camat Kampar, Kepala Desa Pulau Tinggi, serta tokoh masyarakat setempat untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas tambang yang menjadi sorotan. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
