Komisi I DPRD Kampar Panggil Sekda Hambali, Bahas JPT, Tunda Bayar hingga Program Sekolah Rakyat
BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar memanggil Sekda Kampar, Hambali, untuk meminta penjelasan terkait sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik. Rapat dengar pendapat berlangsung di gedung DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Hambali menjelaskan bahwa salah satu yang dibahas adalah evaluasi tahap kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, proses tersebut dibolehkan, namun masih terdapat hal-hal yang dinilai tidak fair.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan Panitia Seleksi (Pansel). Hambali mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota pansel maupun penguji. “Saya sudah tanya ke provinsi, katanya tidak ada usulan baru. Artinya pansel masih yang lama,” katanya.
Dalam RDP, isu pengadaan mobil dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga mengemuka. Hambali menegaskan bahwa DPA belum ia teken karena dokumen itu belum sampai ke mejanya. Ia menepis tudingan bahwa dirinya mempersulit proses Tunda Bayar. “Kalau ada yang bilang saya mempersulit, bawa orangnya, ajak saya ketemu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyelesaian persoalan Tunda Bayar. Ia meminta proses pembayaran dipercepat karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya.
Ristanto juga menyoroti pengadaan mobil yang keberadaannya belum jelas, serta polemik pembatalan Program Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari PSN. Ia menyebut Kampar sudah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar dari Kementerian PUPR, namun program tersebut justru dibatalkan tanpa penjelasan.
“Kami sudah tanya Sekda, beliau juga tidak tahu alasan pembatalan. Informasinya hanya diterima sepihak tanpa diskusi,” jelas Ristanto, Anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia menyayangkan hal itu karena program tersebut merupakan program strategis Presiden. “Semestinya daerah menjalankan program nasional yang sudah difasilitasi dan dianggarkan, bukan membiarkannya batal tanpa penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Min Amir Habib Efendi Pakpahan menyampaikan agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait persoalan-persoalan ini. Komisi I akan memberikan saran dan masukan resmi, dan kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait.
"Harapannya, apa yang menjadi masalah bisa segera ditangani dan mendapat penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Terkait penandatanganan oleh Wakil Bupati mengenai penundaan atau pembatalan PSN ini, Min Amir melihat, keputusan yang diambil Wakil Bupati ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi justru menambah prosedur baru yang tidak semestinya ada.
"Akibatnya, administrasi pemerintahan di Kabupaten Kampar menjadi melambat," tukasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
