Komisi I DPRD Kampar Panggil Sekda Hambali, Bahas JPT, Tunda Bayar hingga Program Sekolah Rakyat
BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar memanggil Sekda Kampar, Hambali, untuk meminta penjelasan terkait sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik. Rapat dengar pendapat berlangsung di gedung DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Hambali menjelaskan bahwa salah satu yang dibahas adalah evaluasi tahap kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, proses tersebut dibolehkan, namun masih terdapat hal-hal yang dinilai tidak fair.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan Panitia Seleksi (Pansel). Hambali mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota pansel maupun penguji. “Saya sudah tanya ke provinsi, katanya tidak ada usulan baru. Artinya pansel masih yang lama,” katanya.
Dalam RDP, isu pengadaan mobil dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga mengemuka. Hambali menegaskan bahwa DPA belum ia teken karena dokumen itu belum sampai ke mejanya. Ia menepis tudingan bahwa dirinya mempersulit proses Tunda Bayar. “Kalau ada yang bilang saya mempersulit, bawa orangnya, ajak saya ketemu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyelesaian persoalan Tunda Bayar. Ia meminta proses pembayaran dipercepat karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya.
Ristanto juga menyoroti pengadaan mobil yang keberadaannya belum jelas, serta polemik pembatalan Program Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari PSN. Ia menyebut Kampar sudah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar dari Kementerian PUPR, namun program tersebut justru dibatalkan tanpa penjelasan.
“Kami sudah tanya Sekda, beliau juga tidak tahu alasan pembatalan. Informasinya hanya diterima sepihak tanpa diskusi,” jelas Ristanto, Anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia menyayangkan hal itu karena program tersebut merupakan program strategis Presiden. “Semestinya daerah menjalankan program nasional yang sudah difasilitasi dan dianggarkan, bukan membiarkannya batal tanpa penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Min Amir Habib Efendi Pakpahan menyampaikan agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait persoalan-persoalan ini. Komisi I akan memberikan saran dan masukan resmi, dan kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait.
"Harapannya, apa yang menjadi masalah bisa segera ditangani dan mendapat penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Terkait penandatanganan oleh Wakil Bupati mengenai penundaan atau pembatalan PSN ini, Min Amir melihat, keputusan yang diambil Wakil Bupati ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi justru menambah prosedur baru yang tidak semestinya ada.
"Akibatnya, administrasi pemerintahan di Kabupaten Kampar menjadi melambat," tukasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

