Komisi I DPRD Kampar Bahas Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar, Dorong Inspektorat Tindak Tegas
Bangkinang – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kampar, Senin (20/10/2025).
RDP ini membahas hasil verifikasi dan klarifikasi terkait temuan dana desa sebesar Rp31,8 miliar yang melibatkan kepala desa di wilayah Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengundang Inspektorat untuk memastikan kejelasan terkait asal-usul dan tindak lanjut dari temuan tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, kita dapatkan informasi bahwa nilai Rp31,8 miliar itu merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022,” ujar Ristanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menindaklanjuti pengembalian dana tersebut.
“Terkait pengembalian, Inspektorat sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan melalui Datun,” jelas Ristanto.
Komisi I DPRD Kampar juga menegaskan agar Inspektorat berkomitmen menuntaskan penyelesaian pengembalian dana tersebut.
“Kita meminta Inspektorat untuk mengejar penyelesaian pengembalian Rp31,8 miliar ini. Kalau pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, kita dorong agar Inspektorat melangkah ke tahap selanjutnya, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ristanto menyebutkan, berdasarkan laporan Inspektorat, beberapa kepala desa sudah masuk dalam proses penyelidikan APH di Kabupaten Kampar. Selain itu, Inspektorat juga tengah memproses langkah non-litigasi melalui MoU dengan Pengadilan Negeri dalam rangka mempercepat penyelesaian.
Lebih jauh, Ristanto menyoroti pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh kecamatan serta perangkat desa.
“Setiap dana desa harusnya diawasi oleh pembina desa, BPD, dan juga pihak kecamatan. Setelah tahap pertama selesai dan dievaluasi tanpa temuan, barulah bisa diajukan ke tahap berikutnya. Tapi kita lihat, ada pelemahan fungsi pengawasan di tingkat kecamatan, sehingga pengendalian dana desa menjadi kurang maksimal,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan pembinaan namun kepala desa tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan, maka dinas PMD diminta untuk menonaktifkan kepala desa tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius agar tata kelola dana desa di Kampar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Ristanto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum terselesaikan.
Ia menambahkan, koordinasi dan dukungan dari DPRD Kampar menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian penagihan.
“Secara akumulatif, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan sejak tahun 2014. Kami akan menggesa penagihan dengan dukungan DPRD dan pemerintah daerah,” pungkasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
