Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dedi Januarto Simatupang, Senin 26 Mei 2025 di Aula Kejari Karimun.
" HS yang merupakan Direktur CV RAR kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka R als JK ( sudah ditahan) melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,. Dimana seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun, sebesar Rp. 294.800.000 dikelola oleh tersangka R als JK. Namun setelah menerima uang muka para tersangka ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perkara ini, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang.
Lebih Lanjut dikatakan Dedi, bahwa tersangka HS dalam perkara ini adalah Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.
"Tersangka HS ini setelah memenangkan tender menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut, namun hanya minjam bendera ," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
