Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Asusila dan Kepabean
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Rabu 2 Juli 2025, di halaman Kantor Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari bulan Januari hingga Juni 2025.
"Barang bukti tidak pidana umum diantaranya ada narkotika jenis sabu seberat dua ratus enam puluh koma empat tujuh dua gram,
ganja seberat nol koma dua dua gram, ekstasi seberat lima koma tiga lima gram dan dari tindak pidana umum berupa pakaian, beberapa jenis handphone rata-rata dari perkara percampuran atau pertumbuhan. Kemudian rokok yang tidak dilengkapi Cukai sebanyak sejuta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh batang," ujar Kejari Karimun, Priyambudi.
Lebih lanjut dikatakan Kejari, bahwa kasus narkoba dan asusila masih mendominasi perkara yang terjadi di Kabupaten Karimun.
"Untuk peringkat ranking di Karimun ini masih record dipegang narkotika. Kemudian diikuti perkara percabulan atau pertumbuhan dimana korban dan pelakunya masih di bawah umur atau anak-anak," ujarnya.
Untuk itu Kejari Priyambudi mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk memperhatikan anak_anaknya dan memberikan pendidikan budi pekerti serta menjaga pergaulan anak-anaknya di luar, supaya terhindar dari musibah atau pelaku tersebut. RED/CW
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
