Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Saipem Nekat Menjambret
KARIMUN, RESONANSI.CO _Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Karimun.
Pelaku jambret tersebut diketahui berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota,
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun melakukan pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku, sampai diketahui pelakunya. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerjanya di PT Saipem.
Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit I Pidum Ipda Kevin William, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto mengungkapan bahwa dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi yang berbeda, namun hanya dua yakni di jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000. Sementara tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai.
"Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” ujar Kompol Salahuddin.
Lebih lanjut dikatakan Waka Polres, bahwa pelaku nekat melakukan jambret karena terlilit hutang karena judi online dan untuk kebutuhan sehari_hari
"Pelaku ini bekerja di PT Saipem. Dia melakukan jambret buat nutupi hutang karena judol," ujar Waka Polres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
