Janji Ahmad Yuzar- Misharti Dipertanyakan, Penerima Insentif Guru MDA/PDTA Berkurang 600 Orang
BANGKINANG – Jumlah penerima insentif bagi guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Kampar pada tahun 2026 mengalami pengurangan signifikan. Tercatat lebih dari 600 orang guru tidak lagi masuk dalam daftar penerima dibandingkan tahun 2025.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kampar, H. Maswir, MA, menegaskan bahwa kebijakan terkait insentif guru PDTA sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara pihak Kemenag hanya sebatas mengusulkan data penerima.
“Regulasi insentif PDTA ada di Pemerintah Daerah. Kemenag Kampar hanya bersifat mengusulkan. Kalau dari Kemenag tentu kita menginginkan semua guru PDTA bisa mendapatkan insentif,” ujar Maswir kepada wartawan di Bangkinang, Selasa (10/3/2026).
Maswir membenarkan adanya pengurangan penerima insentif pada tahun 2026 yang mencapai sekitar 600 orang, yang berasal dari kalangan guru PDTA maupun tenaga pengajar di pondok pesantren.
Menurutnya, pengurangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah. Padahal, kata Maswir, besaran insentif yang diterima guru PDTA saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp300 ribu per orang.
“Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, walaupun insentif tidak naik, harapan kita jumlah guru penerima jangan sampai dikurangi,” ungkapnya.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penerima insentif tenaga pendidik keagamaan di Kabupaten Kampar tercatat sebanyak 3.810 orang, dengan rincian- Guru PDTA: 2.865 orang, Guru Pondok Pesantren: 210 orang, serta Guru RA, MI, MTs dan MA: 735 orang.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar melalui Sekretarisnya, Zulkifli, memberikan penjelasan berbeda terkait berkurangnya jumlah penerima insentif tersebut.
Menurut Zulkifli, pengurangan terjadi karena adanya perubahan status sebagian guru PDTA yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya data ganda penerima insentif yang kemudian dilakukan penyempurnaan.
“Guru yang sudah diangkat menjadi PPPK tentu tidak bisa lagi menerima insentif tersebut. Selain itu ada juga data ganda yang kita sempurnakan, sehingga jumlah penerima berkurang,” jelasnya.
Namun demikian, Zulkifli tidak merinci secara pasti dari sekitar 600 guru yang berkurang tersebut, berapa jumlah yang telah diangkat menjadi PPPK maupun yang sebelumnya tercatat sebagai data ganda.
Kontras dengan Janji Pilkada
Pengurangan penerima insentif guru PDTA ini dinilai kontras dengan pernyataan pasangan Ahmad Yuzar – Misharti saat debat publik Pilkada Kampar 2024 lalu.
Dalam pernyataan penutup debat publik yang digelar di Ballroom Labersa Hotel, Siak Hulu, Sabtu (2/11/2024), Ahmad Yuzar saat itu menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, termasuk guru-guru yang mengabdi di tingkat bawah.
“Peningkatan kualitas SDM tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan aparatur, termasuk komitmen menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK, guru, tenaga kesehatan dan orang-orang yang mengabdikan diri kepada masyarakat pada tingkat paling bawah seperti insentif guru MDA, guru TK, guru PAUD dan kader Posyandu,” ujarnya saat debat tersebut.
Omon- omon
Tidak hanya insentif guru MDA/PDTA yang menjadi sorotan, kebijakan Pemkab Kampar juga menuai kritik terkait penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK pada tahun 2026.
Jika pada tahun 2025 TPP PPPK berada di kisaran Rp850 ribu, pada tahun 2026 justru diturunkan menjadi sekitar Rp300 ribu.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan janji kampanye yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan tenaga pengabdian masyarakat di Kabupaten Kampar.
Sementara itu Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Yuzar- Misharti ketika dikonfirmasi terkait perihal ini tidak memberikan pernyataan. Pesan whatsapp yang dikirimkan oleh redaksi tidak direspons hingga berita ini terbit. HP
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
