Heboh, Ini Daftar Nama Preman Yang Berani Melawan Putusan Mahkamah Agung
INHU - Sekelompok preman yang mengatasnamakan masyarakat setempat mengancam Abdul Musaka (70) dan keluarga. Dimana Abdul Musaka merupakan pemilik tanah seluas 8400 Meter Persegi yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 023, RW 006 Kelurahan pangkalan kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu), Provinsi Riau.
Abdul Musaka diancam sekelompok preman bernama Tanto, Indra Gunawan,Totom Hardede, dan Marlolop Parulian Simamora. Mereka mengatasnamakan masyarakat setempat mengancam mau bakar alat berat yang bekerja dilahan yang merupakan milik Abdul Musaka.
Mereka menanyakan kepemilikan lahan tersebut, meski sudah mengetahui Keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi, bahkan Mahkamah Agung, sudah inkrah bahwa lahan tersebut merupakan milik Abdul Musaka.
Padahal mereka sudah mengetahui keputusan Pengadilan Negeri hingga inkrah di Mahkamah Agung, juga tetapi kenapa masih melawan hukum yang ada di indonesia," Kata Abdul Musaka di dampingi anaknya saat di jumpai Wartawan, Senin (14/8/2023).
Adapun Putusan Nomor 2/Pdt.G/2019/PN.Rgt menyatakan Lebar 104 meter Panjang 80 meter di menangkan milik Abdul Musaka. Kemudian dikuatkan lagi oleh Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT PBR bahwa sebidang tanah berukuran 8400 meter persegi sah milik Abdul Musaka.
"Lanjutnya Putusan Nomor 1750 K/Pdt/2020 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung menetapkan Memenangkan Abdul Musaka,"ujar Abdul Musaka sambil melihatkan kepada wartawan semua bukti Putusan dari PN, PT, dan Mahkamah Agung.
Terlihat jelas surat berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut pada 14 Desember 2022 yang di terbitkan oleh Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll dengan Nomor Surat W4.U4/3911/HK.02/Xll/2022.
?"Saya sangat berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia atas LP dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang kami buat pada Minggu (13/08/2023), surat tanda lenerimaan Laporan Nomor:STTL/102/Vll/2023/Riau/Resinhu. tolong kepada Pihak Kepilisian masalah yang merugikan keluarga kami mohon di tuntaskan supaya kami mendapat Keadilan,"ungkap Abdul Musaka.
Tak hanya itu Rival Diansyah (21) selaku pemilik alat berat berhasil di konfirmasi wartawan juga membuat laporan polis (LP) dengan Nomor:STTL/102/Vll/2023/Riau/Resinhu.
Rival Diansyah mengaku mendapat ancaman bahwa alat beratnya akan dibakar jika tidak meninggalkan lahan tersebut.
"Kalau alat berat ini tetap bekerja kami akan membakarnya dan kami siap mati," bunyi terancam yang diterimanya.
"Adapun yang kami lapor kan tentang dugaan tindak Pidana pengancaman pada Abdul Musaka dan keluarga. Serta pada operator alat berat yang di lakukan oleh oknum yang membawa nama masyarakat yaitu Tanto, Indra Gunawan, Totom Hardede, Marlolop Parulian Simamora yang mengatasnamakan oknum masyarakat. Padahal orang ni yang mau menjual lahan tersebut dengan alasan mempertahankan tanah masyarakat," tutup Abdul Musaka **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

