Dugaan Persetubuhan Anak di Natuna, Polisi Tahan Seorang Pria Berstatus ASN
Natuna, resonansi.co – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menetapkan dan menahan seorang pria berinisial J, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia di bawah umur,” ujar IPTU Richie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025 dan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Natuna. Korban diketahui sebelumnya tinggal dan bekerja di kediaman tersangka.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Januari 2026, di Rumah Tahanan Polres Natuna guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
