Dubalang Adat Tidak Mau Jadi Pengusik Hakim Dalam Gugatan PTPN IV Regional III
PEKANBARU - Sengketa gugatan Wanprestasi yang diajukan PTPN IV Regional III terhadap tergugat KOPPSA M melahirkan banyak opini yang dapat menghajar titik fokus hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dalam mengambil keputusan. Peristiwa jamuran opini tersebut mendapat respon dari Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru.
"Selama proses sidang gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III dengan KOPPSA M, hasil pantau kami bayak pendapat yang dapat berpengaruh pada fokus objek masalah, yakni soal uang. Uang yang disebut biaya pembangunan kebun kelapa sawit pola KPPA di Desa Pangkalan Baru. Oleh karena itu, kami melalui media sebagai fungsi alat komunikasi, menyampaikan pesan ilmiah kepada semua pihak agar tetap fokus pada objek uang yang disengketakan", kata Indra Maulid, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru, Senin (05/05/2925) kepada Wartawan di Pekanbaru.
Indra Maulid menjelaskan bahwa uang yang disengketakan oleh PTPN IV Regional III serta merta dikaitan dengan hasil proses pembangunan kebun kelapa sawit atau dikaitan dengan objek lainya, yakni pokok sawitnya atau objek tanahnya. Itu semua beda kontek kalau dimaknai secara mendalam.
"Sepanjang uang pernah dicairkan, uang digunakan, dan uang utang tidak bagus pembayarannya, itu sudah gagal kewajiban apabila dilengkapi dokumen transaksi atau penggunaan uang tersebut", terangnya.
Menurut Indra Maulid, pokok sawit dan lahan sawit merupakan objek yang berbeda dengan uang biaya pembangunan kebun kelapa sawit. Bahkan, dalam isi gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III fokus pada objek uang.
"Sudah tepat PTPN IV Regional III menggugat uang yang sudah terpakai dalam pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit KOPPSA M. Nggak salah lagi. Tingal damai bayar-membayar uangnya aja lagi tu", kata Indra Maulid.
Indra Maulid beri masukan kepada KOPPSA M, kalau mau menggugat, lakukan gugatan proses pembangunannya.
"Jika terbukti dalam putusan pengadilan, bahwa PTPN Regional III gagal dalam proses membangun kebun, tentu ada konsekuensi yang harus dilakukan, misalnya PTPN IV Regional melakukan penanaman ulang, perawatan ulang. Claer masalah, simpel kan", ujar Indra.
Kepada pihak PTPN IV Regional III, Indra Maulid juga memberikan pandangan terkait peristiwa pengusiran karyawan atau lembaga PTPN IV Regional III bukanlah dalil pendukung untuk menyatakan wanprestasi.
"Peristiwa pengurusan itu, mungkin hanya bentuk tindak psikologis pengurus dan anggota KOPPSA M yang kecewa terhadap proses atau caranya. Bukan kecewa kepada karyawan atau lembaga PTPN itu sendiri. Soal kecil itu, kenak angin saja hilang. Fokus saja pada objek uangnya", ucap Indra Mauli sambil tersenyum.
Kepada hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Indra Maulid menguatkan posisi pendapat aturan dan pendapat ilmiah, setelah mengkaji dari kronologi masalah uang yang digugat PTPN IV Regional III, kajian regulasi, penelitian fakta dan dokumen, dapat disimpulkan bahwa pihak hakim harus fokus pada objek gugatan.
"Kalau diminta pendapat kami untuk hakim. Kami tidak mau jadi pengusik hakim. Yah... Pak Hakim lebih tahu objek yang disengketakan oleh PTPN IV Regional III", pinta Indra Maulid.
Terakhir, Indra Maulid doakan KOPPSA M dan PTPN Regional III kembali bergandeng tangan dalam membangunan ekonomi masyarakat dan negara.
Untuk diketahui, Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru merupakan lembaga yang dibentuk para ninek mamak untuk menjaga Adat, alam, agama, dan anak kemenakan Desa Pangkalan Baru yang digagas oleh Ketua Pesebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Ir. Nasrun Effendi, MT selaku Ketua Dewan Pertimbangan Dubalang Adat bersama Yusri Erwin, SH Kepala Desa Pangkalan Baru. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

