DPRD Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Dan Investasi : Saatnya Perumda Rokan Hulu Jaya Membuktikan Kerja Nyata
Rohul- Setelah Beberapa kali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), akhirnya ranperda tersebut sudah tuntas dibahas, namun untuk pengesahannya sempat ditunda hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan bupati, Sukiman.
Dengan berakhirnya masa jabatan bupati tersebut, roda pemerintahan sendiri dijalankan oleh PLH bupati, Abdul Haris yang juga sebagai sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Rohul.
Namun PLH bupati sendiri memiliki batasan - batasan kewenangan diantaranya pembahasan paripurna dan persetujuan pengesahan paripurna tanpa ada surat izin dari Mendagri, menyikapi hal tersebut kita sudah bersurat kepada Kemendagri dan surat tersebut langsung direspon feat dan Mendagri sudah membalas surat tersebut bahwa PLH Bupati bisa mewakili Bupati untuk pegesahan paripurna " Sebut Novli Wanda Ade Putra usai melakukan pengesahan tiga ranperda senin 24 Mei 2021.
Terang, Wanda adapun tiga ranperda yang kita sahkan hari ini diantarqnya Ranperda Pajak Daerah, Penyertaan Modal dan Investasi dan termasuk Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Namun dari tiga ranperda tersebut yang menjadi urgen adalah ranperda penyertaan modal dan investasi yang ada di perusahaan daerah Rokan hulu (prusda) pasalnya hingga saat ini uang sebagai modal dan investasi dari pemerintah Rokan hulu maasih ada dan belum bisa digunakan karena terkendala dengan belum disahkan ranperda tentang penyertaan modal dan investasi.
Kita ketahui sejauh ini dari perusahaan daerah, tidak bisa bergerak dan berbuat dari modal yang sudah di investasikan oleh pemerintah daerah beberapa tahun lalu, dan modal tersebut hanya bisa difungsikan biidang pelistrikan.
Untuk itu kita minta kepada pengurus baru perusahaan daerah ,dengan telah dibukanya kran melalui paripurna pengesahan ranperda penyertaan modal dan investasi tentu pengurus prusda harus bisa berbuat dan menjawab pertanyaan masyakat terkait keberadaan modal yang mencapai Rp 35 miliar " ucap Wanda.
Ditempat terpisah direktur Utama perusahaan daerah (Perumda) rokan hulu jaya, Marjeni mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD Rokan hulu yang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal dan investasi melalui revisi perda nomor 2 tahun 2007 yang sudah berlangsung 10 tahun dan hari ini Alhamdulillah sudah disahkan.
Dengan telah disahkan ranperda tersebut tentuk kita akan membuka peluang usaha lain dibawah naungan prusda rokan hulu jaya yang semula hanya bisa mengelola bidang kelistrikan.
Rencana Peluang usaha yang akan kita galakkan pertama Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Perindustrian dan Perdagangan, Jasa, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Jasa Konstruksi dan termasuk bidang Migas dengan mengelola Ladang Minyak Blok Pendalian Rokan IV koto " tutur Merjeni.
Dengan telah disahkannya ranperda tersebut hari ini kita bisa menjawab pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait penyertaan modal yang diserahkan Pemkab Rohul melalui prusda Rokan hulu jaya, dan uang itu hingga saat ini masih utuh Rp 35 juta yang didepositokan ke berbagai bank, dan uang ini akan menjadi modal kita untuk membuka peluang usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Rokan hulu kedepan.
(Humas DPRD)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
