DPRD Riau Dukung Pengelolaan Kebun Sitaan Negara, Tekankan Tata Kelola dan Manfaat untuk Daerah
PEKANBARU – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menghadiri pertemuan Forkopimda bersama PT Agrinas Palma Nusantara guna membahas pengelolaan kebun sitaan negara. DPRD menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut dengan syarat mengedepankan tata kelola yang baik dan keberpihakan kepada masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (24/2/2026), turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, jajaran Forkopimda Provinsi Riau dan kabupaten/kota, serta pihak PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung setiap langkah kolaboratif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selama tetap berlandaskan aturan dan kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung upaya yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sepanjang tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, patuh terhadap regulasi, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dilibatkan dalam pengelolaan kebun sitaan negara, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh daerah.
Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi strategis dalam menyamakan persepsi terkait pengelolaan lahan sitaan negara, sekaligus membahas potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pengelolaan kebun sitaan harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Pemerintah Provinsi Riau pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah aspek penting seperti kepastian status lahan, mekanisme operasional, serta kewajiban perpajakan sektor perkebunan yang harus dijelaskan secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjen TNI (Purn.) Cucu Sumantri, menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Menurutnya, lahan sitaan negara yang dikelola bertujuan untuk menjaga nilai ekonomi aset serta memastikan keberlanjutan lingkungan selama proses penataan berlangsung.
“Perusahaan ini berperan sebagai pengelola sementara aset negara, sekaligus menjaga agar kawasan tidak mengalami kerusakan,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemprov Riau dalam mendukung penyelesaian konflik lahan, serta mendorong pembentukan tim harmonisasi di daerah guna menghindari tumpang tindih pengelolaan.

Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan, sehingga pengelolaan kebun sitaan negara dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian daerah. Galeri
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
